Tanah Laut (MAN ICT) - Dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada seluruh siswa,  Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tanah Laut (MAN ICT) menjalin kerjasama dengan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan melalui program Jaksa Masuk Madrasah, Rabu (18/10/23) di PPT Ainun Habibie.

Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, dipimpin Kasi Penerangan Hukum, Yuni Priyono dan Kasi B, Sarief Hidayat bertandang ke MAN ICT dalam rangka pemberian edukasi hukum dengan tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.

Saat memberikan materi, Sarief mengemukakan bahwa Program Jaksa Masuk Madrasah diperuntukkan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya,” tegas Sarief.

Lebih lanjut Sarief menambahkan kejaksaan memandang pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Edukasi ini untuk memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini sehingga para pelajar tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejati Kalsel, supaya siswa itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar siswa MAN ICT dalam bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” pungkasnya.

Sementara Kepala MAN ICT Hilal Najmi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim Kejati  yang telah berkenan hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa.

Kamad menegaskan bahwa pemahaman ini penting agar para siswa tidak melanggar UU dan bermedia sosial dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain. 

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum. “Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” himbau Kamad.

 

 


Penulis : Restu
Foto : Okta